SKPP

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau disingkat SKPP adalah dokumen yang dibuat oleh PPABP masing-masing fakultas dan dikirim ke Biro Keuangan KP untuk diajukan ke KPPN. SKPP ini berfungsi untuk menghentikan pembayaran gaji dan yang berkaitan dengan gaji pegawai dari bendahara umum negara kepada yang bersangkutan. Sebelum SKPP ini dibuat, seluruh hak dan kewajiban pegawai harus sudah selesai. Hak pegawai misalkan gaji, gaji 13, gaji 14, uang makan, kekurangan gaji, kenaikan pangkat pengabdian harus sudah diterima yang bersangkutan sesuai hak yang bersangkutan. Karena ketika SKPP sudah dibuat dan diterbitkan KPPN bersangkutan, maka database pegawai akan dihapus dari database KPPN dan akan berpindah ke Taspen. Kelengkapan SKPP ini antara lain adalah surat pengantar ke KPPN, surat penonaktifan supplier, dokumen SKPP dan SK Pensiun yang bersangkutan.