Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Yang Dibebankan Pada ABPN, Biro Keuangan menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi, Rekonsiliasi Data PNS/PPNPN dan Sosialisasi Aplikasi Gaji pada hari Kamis tanggal 9 November 2017 di Hotel Aria Gajayana.
Kegiatan diselenggarakan untuk menyelaraskan format data pegawai. Data pegawai yang diselaraskan terutama data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka menjamin kelancaran pembayaran gaji pegawai tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena proses pembayaran gaji dilakukan langsung ke rekening pegawai dari rekening Bendahara Pusat melalui Aplikasi SAS. Kecermatan dan ketelitian data mutlak diperlukan dalam proses ini untuk mengurangi retur karena kesalahan data. Hasil evaluasi pembayaran gaji dalam tahun berjalan masih terdapat retur karena perubahan data pegawai yang belum terkonfirmasi ke dalam sistem.
Kegiatan ini selain dihadiri oleh para Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) sebagai pelaksana utama pembayaran gaji juga dihadiri oleh para Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan unit-unit kerja se Universitas Brawijaya. Sebagai nara sumber dan instruktur adalah PPABP Kantor Pusat, Operator SAS dan Bendahara Gaji Kantor Pusat UB.