Sebelum tahun 2008, dalam struktur organisasi Universitas Brawijaya terdapat tiga (3) biro, yaitu:
- Biro Administrasi Akademik
- Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi
- Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Namun setelah diterbitkannya SK Rektor No. 283/SK/2008 Tanggal 19 Nopember 2008, Biro Administrasi Umum dan Keuangan berubah menjadi Keuangan Biro Administrasi Umum (BAU) dan Biro Administrasi Keuangan dan Perencanaan (BAKP).
Kemudian UB berubah status menjadi Satker BLU sejak dikeluarkannya SK Menteri Keuangan No. 361/KMK.05/2008 Tanggal 17 Desember 2008. Biro Administrasi Keuangan terdiri dari 2(Dua) bagian, yaitu :
- Bagian Anggaran dan Perbendaharaan
- Bagian Akuntansi
Bagian Anggaran dan Perbendaharaan terdiri dari:
- Sub Bagian PNBP
- Sub Bagian APBN
- Sub Bagian Monitoring
Sedangkan Bagian Akuntansi terdiri dari:
- Sub Bagian Akuntansi dan Keuangan
- Sub Bagian Akuntansi dan Manajemen
Biro Administrasi Keuangan dan Perencanaan memiliki fungsi utama dalam melaksanakan penyusunan dan menerencanakan anggaran.
TUGAS POKOK dan FUNGSI
- Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Keuangan;
- Meningkatkan Pelayanan Prima;
- Membantu Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis Bisnis;
- Mengumpulkan dan mengolah data guna Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
- Mengumpulkan dan mengolah data guna Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
- Menyusun, membahas dan memelaah RKA-K/L berdasarkan Pagu Sementara dan Pagu Definitif.
- Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Revisi Dipa
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Pengganggaran Terpadu (RKPT)
- Menyiapkan dokumen pelaksanaan Anggaran Universitas;
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Universitas;
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) Pelaksanaan Anggaran DIPA;
- Menyelenggarakan pengelolaan kas Universitas;
- Melakukan pengelolaan hutang-piutang Universitas;
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Universitas;
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Universitas;
- Menyusun laporan tindak lanjut pemerikasaan internal dan eksternal;
- Menyusun laporan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi Universitas;
- Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.