Berdasarkan hasil pertemuan dengan KPPN Malang tanggal 28 – 29 Januari 2014, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Universitas Brawijaya surat edaran dari Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor: SE/02./M.PAN/3/2009 tentang kewajiban pegawai negeri sipil untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
Unduhan :