Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau lazimnya disingkat APBN adalah salah satu sumber dana yang ada dalam DIPA UB yang bersifat tetap. Dana APBN dalam DIPA ini berlaku selama 1 tahun anggaran sejak 1 januari hingga 31 desember. Dana APBN ini digunakan untuk melakukan pembayaran oeprasional satuan kerja secara rutin, misalnya pembayaran gaji PNS, tunjangan profesi PNS dan Non PNS, tunjangan kehormatan PNS, langganan daya dan jasa serta perbaikan peralatan perkantoran. Dalam dana APBN ini, universitas brawijaya juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri atau yang disingkat BOPTN. Sesuai peraturan, dana BOPTN ini digunakan untuk membantu operasional satuan kerja universitas brawijaya. Sumber dana ini digunakan untuk melakukan pembayaran Gaj Non PNS, Perbaikan Gedung dan peralatan, pembelian bahan habis pakai pendukung Pendidikan dan perkantoran, serta pembayaran langganan daya dan jasa yang tidak bisa dibayar dari sumber dana APBN dikarenakan pagu tidak mencukupi.
Mekanisme pengajuan pencairan dana untuk sumber dana APBN dan BOPTN ini, universitas brawijaya menggunakan aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker) yang terupdate setiap tahun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang. Pengajuan dana ke KPPN di akhir tahun akan dipertegas dan diatur dalam peraturan dirjend perbendaharaan mengenai langkah-langkah akhir tahun.